Penolakan tersebut disampaikan oleh Menkumham, Yasonna Laoly dalam kesempatan konfrensi pers yang disiarkan secara virtual di Jakarta, Rabu 31 Maret 2021.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly dikutip Antara.
Sebelumnya, Partai Demokrat kubu Moeldoko telah menyerahkan berkas-berkas kepengurusan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Pengurus Partai Demokrat versi KLB sudah menyerahkan dokumen hasil pertemuan di Sibolangit ke Kemenkumham pada Senin 15 Maret 2021.
Pada prosesnya, Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi dokumen bila ada kekurangan.
Hingga keputusan Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko, berkas berupa permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB tersebut telah diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham.
Hal itu juga termasuk melihat ketentuan undang-undang serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai termasuk keabsahan pelaksanaan KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021.***