Dengan begitu, lanjut dia, hilang sudah dan tak perlu ada lagi anggapan negatif terkait keberpihakan pemerintah pada salah satu kubu.
"(Kemenkumham) telah memutus sesuai ketentuan peraturan perundang2an, sehingga tidak perlu ada anggapan adanya pemihakan kpd kubu tertentu," ucapnya.
Baca Juga: Menkumham Sebut Pengurus Partai Demokrat Hasil KLB Tak Bisa Ajukan Kembali Pengesahan Kepengurusan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kemenkumham menolak permohonan kubu KLB Deli Serdang karena mereka dianggap gagal memenuhi berkas-berkas yang tidak lengkap.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly pada Rabu, 31 Maret 2021.
Yasonna menyebutkan berkas-berkas yang tidak dipenuhi tersebut adalah perwakilan dari DPC, DPD dan tidak disertai pula mandat dari ketua DPC dan DPD.***