Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah meminta masyarakat tidak menyebarluaskan konten tentang serangan di Mabes Polri karena mengandung kekerasan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenkominfo, Dedy Permadi di Jakarta, pada Rabu, 31 Maret 2021 kemarin.
"Terkait dengan dugaan tindak terorisme di Mabes POLRI 31 Maret 2021, Kementerian Kominfo mengajak masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video, foto, maupun narasi berisi aktivitas kekerasan, gambar korban, berita bohong atau berita yang dimanipulasi, dan konten lain yang sejenis," kata Dedy seperti dikutip dari Antara.
Menurut Dedy, teroris berupaya menyebarkan ketakutan di tengah masyarakat. Jika menyebarkan konten aksi terorisme, maka membantu mencapai tujuan teroris, yaitu menyebarkan rasa takut dan keresahan.
Sementara itu, saat ini Kemenkominfo sedang mengadakan patroli siber untuk memutus penyebaran konten kekerasan di Mabes Polri.
Baca Juga: Geram Utang Tak Kunjung Dibayar, Wajah Pengutang Dicetak di Buku Yasin dan Tahlil
Komenkominfo juga meminta masyarakat melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang, termasuk untuk unggahan yang mengandung terorisme atau radikalisme.
Diketahui, Mabes Polri diserang orang tidak dikenal (OTK) yang diduga teroris pada Rabu, 31 Maret 2021 sekitar pukul 16.30 kemarin.
Polisi menembak OTK yang berpakaian serba hitam, yang memaksa masuk ke salah satu gedung di kompleks Mabes Polri.