3. Memastikan ketersediaan prasarana dan sarana pemadam dilingkungan rawan kebakaran.
4. Kader Dasawisma didampingi Personel Damkar dan pihak Kelurahan melakukan pemeriksaan dan pendataan rumah waspada kebakaran.
5. Menempelkan stiker rumah waspada kebakaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendataan.
6. Warga yang tempat tinggalnya masuk kategori waspada kebakaran agar memiliki alat pemadam api ringan (APAR).
Baca Juga: Tanggapi Serangan Teror di Mabes Polri, Muhammadiyah: Tamparan Keras bagi Kepolisian
Pada gerakan ini, Anies menjelaskan bahwa tugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) yakni ada pada poin satu sampai poin tiga.
"Dimana dalam gerakan ini, Dinas Gulkarmat mempunyai tugas untuk: melaksanakan pemeriksaan kelayakan sarana dan prasarana di lingkungan warga, memberikan sosialisasi dan pelatihan pemadaman secara dini serta memastikan tersedianya sarana dan prasarana pemadam di lingkungan rawan kebakaran," kata Anies Baswedan di akun Instagram pribadinya.
Adapun enam instruksi gerakan warga cegah kebakaran ini dikomentari oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Ia menyoroti poin kelima dalam instruksi tersebut, yakni tertulis bahwa menempelkan stiker rumah untuk waspada kebakaran.