Ada saran dari ahli Hukum Tata Negara. Moeldoko baiknya mundur dari KSP bila mau menggugat Keputusan Menkumham yang menolak mengabsahkan KLB abal abal. Kenapa? Karena baik Menkumham dan KSP adalah bawahan Presiden. Masak iya bawahan Presiden menggugat keputusan pemerintah?— Rachland Nashidik (@RachlanNashidik) April 1, 2021
Seperti diketahui bersama, pada Rabu 31 Maret 2021 lalu, Pemerintah melalui Kemenkumham RI menolak permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan bahwa pihak KLB atau Moeldoko gagal memenuhi kelengkapan berkas.
Padahal sebelumnya Menkumham sudah memberikan kelonggaran waktu selama tujuh hari pada pihak KLB untuk memenuhi kekurangan tersebut.
Namun ternyata berkas fisik perwakilan DPC dan DPD tidak dipenuhi serta tak ada pula mandat dari Ketua DPD dan DPC.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB Deli Serdang pada tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Menkumham Yasonna.***