"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna Laoly dikutip dari Antara.
Sebelumnya, berkas-berkas kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko itu telah diserahkan ke Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum (AHU).
Selama berkas tersebut diproses, yakni diteliti dan dipelajari oleh Kemenkumham, kesempatan pun diberikan kepada pengurus Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas untuk permohonan pengesahan tersebut bila ada kekurangan.***