PR DEPOK - Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat, Andi Arief telah menyampaikan harapannya pada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Moh Mahfud MD terkait ketidakadilan yang kini terjadi.
Melalui akun Twitter pribadinya, Andi Arief mengungkapkan bahwa ia sangat berharap Mahfud MD bisa mendengarkan ketidakadilan yang terjadi pada dua kasus yang kini tengah berjalan.
Kedua kasus yang menurutnya mendapatkan ketidakadilan adalah kasus Habib Rizieq Shihab dan Syahganda Nainggolan.
"Pak Prof @mohmahfudmd Yth, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda," kata Andi Arief pada Sabtu, 3 April 2021.
Andi Arief lantas menjelaskan bahwa hanya Habib Rizieq yang diadili secara politik dengan kasusnya terkait pelanggaran protokol kesehatan.
"Hanya HRS yg dadili secara politik dlm pelanggaran prokes," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @Andiarief__.
Baca Juga: Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Terdesak Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko
Kemudian, lanjut Andi Arief, kasus lain yang juga tidak mendapatkan keadilan adalah kasus temannya yaitu Syahganda Nainggolan.
Syahganda dikabarkan dituntut dengan hukuman penjara selama enam tahun hanya karena kasus berita bohong yang disebarkan pada aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja.
"Hanya Syahganda yg dituntut 6 th dugaan berita bohong," ujar Andi Arief.
Pak Prof @mohmahfudmd Ysh, harapan saya besar sekali agar mau dengarkan soal ketidakadilan nyata terhadap kasus yang sedang berjalan HRS dan sahabat saya Syahganda. Hanya HRS yg dadili secara politik dlm pelanggaran prokes, hanya Syahganda yg dituntut 6 th dugaan berita bohong.— andi arief (@Andiarief__) April 3, 2021
Diketahui sebelumnya, kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan membuat Habib Rizieq Shihab ditahan karena dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Selain itu, proses pelaksanaan sidang Habib Rizieq juga sempat menuai permasalahan hingga harus ditunda sebanyak dua kali lantaran Habib Rizieq enggan hadir apabila dilaksanakan secara online.
Sedangkan Syahganda Nainggolan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama enam tahun karena dianggap menyebarkan berita bohong.
Konten berita bohong yang dibuat Syahganda di Twitter tersebut dinilai menimbulkan kericuhan pada peserta demonstrasi Omnibus Law di Jakarta pada 2020 lalu.***