KPK Keluarkan SP3 untuk Pertama Kali, Benny Harman: Inilah Happy Ending Perjuangan Kelompok Pro Revisi UU KPK

- 3 April 2021, 13:32 WIB
Politisi Partai Demokrat, Benny Harman.
Politisi Partai Demokrat, Benny Harman. /Twitter/@BennyHarmanID.

PR DEPOK – Untuk pertama kalinya, sepanjang berdirinya institusi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Perkara (SP3).

SP3 tersebut mendapat landasan hukum berdasarkan Undang-undang No. 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK, dan dikeluarkan untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim.

Keputusan yang diambil KPK ini pun kemudian menuai berbagai tanggapan, salah satunya dari anggota Komisi III Fraksi Demokrat Benny K Harman.

Baca Juga: Haris Azhar Pertanyakan Sikap Polisi Tembak Mati Zakiah Aini, Muannas: Gak Ngerti TKP Teriak HAM

Benny Harman menilai SP3 tersebut sebagai akhir yang bahagia dari perjuangan kelompok yang mendukung Revisi UU KPK.

Inilah happy ending perjuangan kelompok pro Revisi UU KPK,” ujar dia seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter pribadinya @BennyHarmanID pada Sabtu, 3 April 2021.

Menurut Benny Harman, KPK tidak salah jika mengeluarkan SP3 karena hanya menjalankan sesuai dengan apa yang sudah ada di dalam UU.

Lebih lanjut, dia pun hanya berharap KPK bisa menegakkan keadilan dalam menggunakan kewenangannya

Baca Juga: Blak-blakan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Terdesak Tolak Kepengurusan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @BennyHarmanID


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x