PR DEPOK – Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengutarakan data soal pihak yang paling banyak diadukan soal pelanggaran HAM.
Taufan mengungkapkan bahwa ada empat pihak yang paling banyak diadukan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM selama tahun 2016-2020.
Menurut keterangannya, kepolisian merupakan pihak yang paling banyak mendapat aduan dari masyarakat.
“Kepolisian menjadi pihak tertinggi karena ada kasus maupun ada pihak yang dituduh melanggar HAM, namun penanganan yang dilakukan Polri tidak tepat,” kata Ahmad Taufan dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Taufan menyebut bahwa ada 1.992 kasus yang diadukan masyarakat terkait kepolisian dengan tipologi kasus pelanggaran HAM.
Aduan tersebut antara lain seperti lambat penanganan kasus, kriminalisasi, penganiayaan, dan proses hukum tidak sesuai prosedur.
Akan tetapi di sisi lain, ia menjelaskan bahwa Polri menjadi institusi paling responsif ketika Komnas HAM meminta penjelasan adanya aduan dugaan pelanggaran HAM yang diterima.
“Misalnya kasus Herman di Kalimantan Timur, Kapolda datang langsung ke Komnas HAM untuk menjelaskan dan pelaku dikenakan tidak hanya etik namun dikenakan penegakan hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Taufan menegaskan bahwa temuan Komnas HAM tersebut perlu menjadi perhatian khusus.
“Agar Polri menjadi kepercayaan masyarakat untuk menegakkan HAM dan menjaga demokrasi,” katanya lagi.
Selain kepolisian, korporasi juga menjadi pihak yang banyak diadukan, yakni sebanyak 610 kasus dengan tipologi kasus seperti sengketa lahan, sengketa ketenagakerjaan, dan pencemaran lingkungan.
“Isu ini kompleks karena terkait pihak lain misalnya ada aparat penegak hukum yang dinilai tidak netral. Lalu ada konflik perusahaan BUMN dengan masyarakat, seperti dalam kasus konflik lahan antara PTPN II dengan masyarakat,” tutur Ahmad Taufan.
Selain itu, jelas dia, pemerintah daerah juga banyak diadukan masyarakat dengan 530 kasus.
Aduan tersebut dilayangkan dengan tipologi kasus dugaan pelanggaran HAM seperti penggusuran, sengketa kepegawaian, kebebasan beragama dan keyakinan serta maladministrasi.
“Kolaborasi penanganan kasus dan pemenuhan hak-hak warga antara pemda dengan Komnas HAM semakin menguat, misalnya DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta. Dan saat ini banyak daerah yang menghasilkan kebijakan berperspektif HAM,” ucapnya.
Lebih jauh, Ahmad Taufan juga menerangkan bahwa pemerintah pusat juga banyak diadukan yakni sebanyak 305 kasus.
“Dengan tipologi kasus pelanggaran HAM seperti sengketa lahan, maladministrasi, pembangunan infrastruktur, dan sengketa ketenagakerjaan,” tuturnya.***