Kapolri Cabut Telegram Larangan Media, Pakar: Bagus, Dibanding Kritisi sampai Ada yang Mati, Malu Tak Gentar!

- 7 April 2021, 11:20 WIB
Ditektur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar.
Ditektur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yogyakarta, Zainal Arifin Mochtar. /I C Senjaya/Antara

PR DEPOK - Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar menanggapi pencabutan larangan media meliput aksi arogansi polisi yang sempat ditetapkan Kapolri, pada Selasa, 6 April 2021.

Menurutnya, pencabutan kebijakan tersebut adalah tindakan yang baik.

Ungkapan tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @zainalamochtar, pada Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: Musni Umar Kutuk Keras Seruan 'Hoaks' Tangkap Anies, Ferdinand: Apanya Hoaks? Anda Cocok Jadi Pelawak!

Cuitan Zainal Arifin Mochtar.
Cuitan Zainal Arifin Mochtar.

"Sy suka dgn tindakan koreksi. Keluarkan sesuatu, menuai kritik, akhirnya mencabut," kata Zainal Arifin Mochtar.

Menurutnya Zainal, sikap tersebut bagus dibanding mengeluarkan suatu kebijakan lalu dikritisi hingga menimbulkan korban dan tidak dipedulikan.

"Itu bagus, dibanding yg keluarkan lalu dikritisi sampai ada yg mati tapi dicuekin. Malu tak gentar," ujar Zainal Arifin Mochtar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Baca Juga: Harga Komoditas Mulai Alami Kenaikan Jelang Ramadhan, Menteri Perdagangan: Indonesia Memasuki Masa Supercycle

Ia pun mengatakan, akan lebih baik saat mengantisipasi sesuatu sebelum mengeluarkan kebijakan.

"Walau lain kali lbh diantisipasi sebelum keluarkan pasti lbh baik," kata Zainal Arifin Mochtar.

Diketahui, sebelumnya Kapolri Listyo Sigit telah mencabut kebijakan larangan media meliput aksi arogansi petugas kepolisian dan telah menyatakan permintaan maafnya karena telah membuat kegaduhan.

"Dalam kesempatan ini saya meluruskan anggotanya (jajaran Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan. Tampilkan Polri yang tegas, namun tetap terlihat humanis," ujar Kapolri Listyo Sigit.

Baca Juga: Jadwal Laga Perempat Final UEFA Champions League 2020-2021

Ia pun menyatakan bahwa kebijakan tersebut bukan bermaksud untuk melarang media meliput tindakan arogansi.

"Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," kata Kapolri Listyo Sigit.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x