"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.
Seluruh keputusan Majelis Hakim ini pun kemudian ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu 7 April 2021, Ferdinand tampaknya sudah menduga dari awal bahwa eksepsi Habib Rizieq memang akhirnya akan ditolak Majelis Hakim.
“Sprt dugaan sy sebelumnya, bahwa semua eksepsi atau nota keberatan Rizieq Sihab dan Pengacaranya atas semua perkara yg didakwakan kepadanya akan ditolak,” katanya.
Menurut Ferdinand, semua penolakan tersebut adalah pelajaran penting bagi kaum yang memiliki paham radikal bahwa Indonesia masih menegakkan keadilan.
“Bg sy, ini pelajaran penting bg semua terutama kaum radikal, bahwa Indonesia msh tegak dgn hukumnya,” ujar Ferdinand menegaskan.
Sebagai informasi, selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dan nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan pada 12 April 2021.