Semua Eksepsi HRS Ditolak Hakim, Ferdinand: Pelajaran bagi Kaum Radikal Bahwa Indonesia Masih Tegak Hukum

- 7 April 2021, 20:19 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean.
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. /Instagram/@ferdinand_hutahaean.

PR DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di tiga kasus yang menjeratnya.

Pertama, Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa resmi menolak eksepsi dalam perkara nomor 221 mengenai kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam pertimbangannya, Suparman menilai bahwa surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat (2) KUHAP.

Baca Juga: Sebut Jalan Keadilan HRS Masih Panjang, Refly: Langgar Prokes Awalnya Dihukum 1 Tahun, Khusus Dia Berlapis

"Menyatakan keberatan atau eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Suparman seperti dikutip dari Antara.

Kedua, Suparman juga menyebutkan menolak eksepsi Habib Rizieq atas perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung, Bogor.

"Nota keberatan atau eksepsi tidak dapat diterima karena dinilai menyangkut materi perkara," ujar Suparman melanjutkan.

Ketiga, yang hari ini diputuskan, Khadwanto sebagai Ketua Majelis Hakim juga menolak Habib Rizieq atas dakwaan JPU terkait kasus tes usap di RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Moeldoko Turut Bantu Bencana Alam NTT dan NTB, Ruhut Sitompul: Bangga dengan Ketum Demokrat Hasil KLB

"Eksepsi dari terdakwa dan penasihat hukum ditolak seluruhnya," kata Khadwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Seluruh keputusan Majelis Hakim ini pun kemudian ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu 7 April 2021, Ferdinand tampaknya sudah menduga dari awal bahwa eksepsi Habib Rizieq memang akhirnya akan ditolak Majelis Hakim.

Sprt dugaan sy sebelumnya, bahwa semua eksepsi atau nota keberatan Rizieq Sihab dan Pengacaranya atas semua perkara yg didakwakan kepadanya akan ditolak,” katanya.

Baca Juga: Jokowi Pernah Ungkap Simpan Rp11 Ribu Triliun di Luar Negeri, Said Didu: Segera Buka Datanya Buat Bayar Utang

Menurut Ferdinand, semua penolakan tersebut adalah pelajaran penting bagi kaum yang memiliki paham radikal bahwa Indonesia masih menegakkan keadilan.

Bg sy, ini pelajaran penting bg semua terutama kaum radikal, bahwa Indonesia msh tegak dgn hukumnya,” ujar Ferdinand menegaskan.

Cuitan Ferdinand Hutahaean yang respons soal Majelis Hakim yang tolak semua eksepsi Habib Rizieq.
Cuitan Ferdinand Hutahaean yang respons soal Majelis Hakim yang tolak semua eksepsi Habib Rizieq. Tangkapan layar Twitter/@FerdinandHaean3.

Sebagai informasi, selanjutnya, Majelis Hakim menetapkan perkara nomor 221 mengenai kerumunan Petamburan dan nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU yang dijadwalkan pada 12 April 2021.

 

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga mengagendakan sidang lanjutan pemeriksaan saksi dari JPU untuk perkara nomor 223, 224, 225 kasus RS UMMI, Bogor, pada 14 April 2021.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x