"Penerima takjil tidak kita batasi, siapa saja yang melintas sedang dalam perjananan boleh datang mengambil, mau orang mampu ataupun tidak mampu," kata Iding.
Menyinggung ibadah salat tarawih, ujar Iding, akan diselenggarakan dengan menerapkan prokes. Jadi, jumlah ini akan dibatasi sebesar 50% dari total kapasitas yang berjumlah 1.000 jamaah.
"Kami siapkan salat tarawih dengan protokol kesehatan," tuturnya,
Salat tarawih akan difasilitasi oleh 20 orang panitia Masjid Agung Al Azhar. Angka ini belum termasuk petugas keamanan dan petugas parkir.
Sebelumnya, Kementerian Agama telah mengizinkan pelaksanaan salat Tarawih dan salat Idulfitri 1442 Hijriyah secara berjamaah dengan suatu edaran.
Namun, ini harus dilakukan dengan menerapkan prokes seperti 50% dari total kapasitas tempat.
"Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memerhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 mengalami peningkatan berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing," demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.***