44 Tahun Dikelola Keluarga Soeharto, Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII

- 7 April 2021, 22:38 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno. /Dok. Setneg RI.

PR DEPOK - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 19 Tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Penerbitan Perpres oleh Presiden Jokowi itu disampaikan langsung Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam kesempatan konfrensi pers virtual pada Rabu, 7 April 2021.

Dalam kesempatan konfrensi pers itu, Menseneg Praktino mengatakan bahwa pada Perpres Nomor 19 Tahun 2021 itu di dalamnya mengatur penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg.

Baca Juga: Jokowi Pernah Ungkap Simpan Rp11 Ribu Triliun di Luar Negeri, Said Didu: Segera Buka Datanya Buat Bayar Utang

"Jadi, kami berkomitmen untuk mengelola aset negara secara baik, akuntabel, memberikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan juga memberikan kontribusi kepada keuangan negara," kata Praktino.

Pratikno mengatakan bahwa terbitnya Perpres ini dilatarbelakangi masukan banyak pihak terkait TMMI. Salah satunya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kemensetneg, Pratikno menuturkan pihaknya mencatat hampir 44 tahun Yayasan harapan Kita mengelola TMII.

Oleh sebab itu, kata dia, Kemensetneg berkewajiban melakukan penataan agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan kontribusi kepada negara.

Baca Juga: Mensos Risma tak Kuasa Tahan Amarah Saat Kunjungan ke NTT, Gus Umar: Marah Terus, Jaga Emosi Bu Nanti Sakit

Untuk diketahui, Yayasan Harapan Kita merupakan organisasi yang didirikan oleh mendiang istri Presiden ke-2 RI, Soeharto yakni Tien Soeharto dan sudah mengelola TMII sejak tahun 1977.

"Menurut Perpres itu, TMII merupakan milik negara RI yang tercatat di Kemensetneg yang pengelolaannya diberikana kepada Yayasan Harapan Kita."

"Sudah hampir 44 tahun Yayasan Harapan Kita mengelola aset milik negara ini," ujarnya menambahkan.

Lebih lanjut, Pratikno mengatakan bahwa dengan adanya Perpres Nomor 19 Tahun 2021 ini, maka berakhir pula pengelolaan TMII yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita.

"Kemudian berhenti pula pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita," ucap Pratikno.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Ekonomi RI Terburuk dalam 150 Tahun, Said Didu: Kita Tunggu Data Perbandingan Tahun 1871

Adanya pemindahan pengelolaan TMII itu, dikatakan Pratikno, bahwa nantinya akan dibentuk Tim Transisi untuk mengelolanya.

Pratikno menerangkan bahwa TMII akan bisa dikelola dengan baik dan akan bermanfaat bagi masyarakat dan keuangan negara.

"Kami tetap berkomitmen bahwa kawasan ini menjadi pelestarian dan pengembangan budaya bangsa, sarana edukasi yang bermatra budaya nusantara sebagaimana selama ini sudah dijalankan tapi perlu dioptimalkan, bisa menjadi cultural theme park yang berstandard internasional, yang kita harapkan bisa menjadi jendela Indonesia di mata internasional,” ucapnya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x