PR DEPOK - Salah satu orang oknum pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencuri barang bukti emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Atas aksinya tersebut, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberhentikan secara tidak hormat salah seorang pegawainya yang berinisial IGAS.
Diketahui bahwa emas yang dicuti IGAS merupakan barang bukti dari kasus terpidana korupsi.
Emas seberat 1,9 kilogram tersebut disita dari mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo.
“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis 9 April 2021.
Dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, IGAS merupakan salah satu anggota dalam Satuan Petugas KPK.
Secara tugasnya, IGAS yang memiliki tugas berhubungan dengan pengelolaan barang bukti dan hasil rampasan perkara korupsi tersebut memiliki akses langsung pada barang bukti yang diamankan KPK.
“Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” tutur Tumpak.
Dari keterangan yang disampaikan KPK, motif IGAS mencuri barang bukti emas tersebut karena terlilit utang.
Untuk diketahui bahwa sebagian dari barang curiannya tersebut sudah digadaikan.
“Sebagian barang bukti curian yang dikategorikan sebagai pencurian dan penggelapan ini telah digadaikan yang bersangkutan karena pengakuannya membutuhkan dana untuk membayar utang,” lanjut Tumpak.
Saat ini pihak KPK pun sudah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk menangani kasus tersebut.***