Dishub Banten Berencana Hanya Buka 2 dari 6 Dermaga Pelabuhan Merak, Akses Angkutan Bahan Pokok Normal

- 9 April 2021, 11:35 WIB
Suasana pintu masuk Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten.
Suasana pintu masuk Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten. /Himawan Sutanto/Kabar Banten

PR DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten berencana menutup sebagian dermaga Pelabuhan Merak mulai 6 Mei 2021.

Kebijakan tersebut masih menunggu arahan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang akan disampaikan pekan ini.

“Kita masih menunggu arahan dari Pak Dirjen. Tujuannya kan untuk mendukung larangan mudik Lebaran," kata Tri Nurtopo,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sebut Jokowi Menyamai Soeharto Bila Penjarakan Syahganda 6 Tahun, Rachland: Hakim Hanya Politik Pemerintahan

Rencana penutupan sebagian dermaga Pelabuhan Merak tak lain guna melaksanakan pelarangan mudik lebaran 2021 oleh pemerintah pusat secara maksimal tetapi tidak berlaku bagi angkutan kebutuhan pokok.

“Misalnya dari enam dermaga yang sekarang dioperasikan, mungkin nanti hanya dua yang dibuka," ujarnya.

Tri mengungkapkan kebijakan penutupan sebagian dermaga akan dievaluasi sebelum dan sesudah pelaksanaan guna mengkaji efektivitasnya.

Baca Juga: AHY Ingin Bertemu Jokowi, Mahfud MD, Yasonna Laoly, Ferdinand: Tak Usah, Objektivitas Pemerintah Mesti Dijaga

Sebelumnya Dirlantas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo mengemukakan penutupan sebagian Pelabuhan Merak direncanakan mulai 6-17 Mei 2021 yang berlaku bagi semua kendaraan baik bus, mobil, dan sepeda motor.

Dengan demikian, reservasi tiket secara daring dihentikan sementara sampai menunggu arahan selanjutnya dari pemerintah.

Kendaraan yang dapat menyeberangi Pelabuhan Merak hanya angkutan kebutuhan pokok seperti sembako.

Baca Juga: Nilai Larangan Mudik Akan Sia-sia, Mardani Ali: Jangan Ulangi Kesalahan, Saatnya Konsisten dengan Aturan

Berbagai kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi Polda Banten, Dinas Perhubungan, BPTD Banten, ASDP Merak, dan pengelola Tol Tangerang-Merak.

Sejumlah titik-titik penyekatan pemudik berlangsung di Tol Tangerang-Merak dan jalur arteri di Provinsi Banten.

Sebelumnya, Kemenhub menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idulfitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Kebakaran Pasar Kambing Diduga Akibat Korsleting Listrik, Aktivitasnya Dihentikan hingga Renovasi Selesai

“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi, untuk semua moda transportasi yaitu moda darat, laut, udara dan perkeretaapian dimulai pada tanggal 6-17 Mei 2021,” kata Jubir Kemenhub Adita Irawati.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengemukakan penetapan pelarangan mudik Lebaran 2021 dilakukan melalui mekanisme tertentu antara lain larangan penggunaan transportasi darat yakni kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.

Kemudian kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, dan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x