Tersangka Penembak Laskar FPI Belum Ditahan dan Diungkap, Mardani: Jadi Blunder, Polri Harus Tegas!

- 9 April 2021, 15:02 WIB
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera.
Anggota DPR RI dari fraksi PKS, Mardani Ali Sera. /Dok. PKS.

PR DEPOK – Bareskrim Polri telah menaikkan status terlapor tiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka kasus "unlawful killing" anggota laskar FPI, namun belum menjalani penahanan.

Diketahui, hingga saat ini pun identitas ketiga tersangka penembak enam anggota Laskar FPI itu belum diungkap ke publik.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penahanan tersangka dapat dilakukan atas pertimbangan penyidik.

Baca Juga: Munarman Yakin 2 Surat Wasiat dan Bingkisan Peluru di Depok Ditulis Orang yang Sama: Itu Semua Permainan Opini

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," kata Rusdi seperti dikutip dari Antara.

Penahanan tersangka akan dilakukan penyidik dengan mempertimbangkan subjektif dan objektif dari penyidik.

"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," ucap Rusdi mengatakan secara tegas.

Perkembangan status tersangka "unlawful killing" ini pun masih menjadi sorotan banyak pihak, salah satunya anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Soal Pemindahan Ibu Kota Baru, Herman Khaeron: Ketimbang Memaksakan, Mending Fokus Vaksinasi Covid-19 Gratis

Mardani Ali menilai keputusan Polri untuk tidak mengungkap identitas pelaku dan belum menahan pelaku justru membuat publik berasumsi yang tidak-tidak terhadap Polri.

Selain itu dia juga memandang tindakan Polri yang seperti itu justru membuat institusinya seolah menjadi blunder.

Pendapat tersebut disampaikan Mardani Ali melalui akun Twitter pribadinya @MardaniAliSera pada Jumat, 9 April 2021.

Perlakuan trhdp tersangka tdk biasa trjd di lingkup kepolisian. Tersangka yg tdk ditahan usai diumumkan smp identitas yg tdk diungkap bs menimbulkan asumsi di publik ‘Anggota yg bersalah knp dilindungi?’ Jelas jd blunder kepolisian sebagai suatu institusi,” katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Cuitan Mardani Ali Sera.
Cuitan Mardani Ali Sera. Tangkapan layar Twitter/@MardaniAliSera.

Baca Juga: Tegas Minta Habib Rizieq Dibebaskan Demi Keadilan, Refrizal: Hakim dan Jaksa, Gunakanlah Hati Nuranimu

Menurut Mardani Ali, Polri harus mengedepankan sikap profesional terhadap anggota yang telah dijadikan tersangka.

Sikap profesional mesti dikedepankan, kesalahan yang dilakukan tersangka harus ditebus sesuai hukum yang berlaku. Mutlak lembaga profesional seperti Polri harus tegas untuk memisahkan perilaku anggota dengan kebijakan lembaga,” ucapnya tegas.

Sebelumnya, Mabes Polri menyampaikan kebaharuan penyidikan kasus "unlawful killing" atau pembunuhan di luar hukum yang melibatkan tiga anggota Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Dipidana Bukan Karena Kerumunan, Christ Wamea: Beliau Dipidana Karena Kebencian dari Rezim

Perkembangan terbaru perkara tersebut dengan menaikkan status tiga tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Kamis, 1 April lalu.

Dari tiga tersangka tersebut, satu orang berinisial EPZ telah meninggal dunia, sehingga penyidikan terhadapnya dihentikan berdasarkan Pasal 109 KUHAP.

"Jadi kelanjutan-nya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50," tutur Rusdi.

Ia mengatakan penyidik telah memiliki barang bukti permulaan yang cukup ditambah bukti yang diberikan oleh Komnas HAM untuk menetapkan tersangka.

Baca Juga: Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2 2021

Namun, Rusdi tidak membeberkan apa saja barang bukti yang dimaksud, termasuk inisial kedua tersangka masih belum diungkapkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @MardaniAliSera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah