"Banyak cara2 alrenatif utk mengurangi utang. Tapi kalau tidak mau dan tidak mampu, harus ada cara lain," kata Rizal Ramli, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Sementara itu, terkait utang negara, staf khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo telah mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki kemampuan untuk membayar utang.
Hal ini karena rasio pendapatan pajak terhadap utang lebih baik dibandingkan negara lain.
“Kita relatif lebih baik dan rasio penerimaan negara atau penerimaan pajak terhadap utang kita cukup bagus dibandingkan banyak negara,” kata Yustinus, pada Selasa, 23 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.
Catatannya selama 10 tahun terakhir (2010-2019), rasio utang pemerintah pusat dijaga mencapai 30 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Lebih lanjut, ia mengatakan kecuali, pada 2020 persentasenya meningkat menjadi 38,7 persen karena dampak pandemi Covid-19 dengan total utang pemerintah pusat mencapai Rp6.074,56 triliun, terdiri dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) Rp5.221,65 triliun dan pinjaman Rp852,91 triliun.***