Anies Tetapkan Jam Operasional Restoran dan Warung Makan Saat Ramadhan: Tutup 22.30 WIB dan Buka Lagi 2.00 WIB

- 13 April 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi makan di restoran.
Ilustrasi makan di restoran. /Pixabay/Free-Photos

PR DEPOK - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan jam operasional restoran dan warung-warung makan di Jakarta selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 434 tahun 2021, yakni tutup pada pukul 22.30 WIB kemudian boleh dibuka kembali pada 2.00 WIB dini hari untuk sahur.

Ketentuan itu disampaikan Anies Baswedan dalam salinan Keputusan Gubernurnya tersebut, pada Senin, 12 April 2021.

Baca Juga: Soroti Truk Pembawa Kabur Barang Bukti Kasus Suap Pajak, Refly Harun: KPK Sudah Tidak Lincah dan Bernyali

“Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 2.00-4.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” kata Anies Baswedan, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 13 April 2021.

Adapun aturan yang telah ditetapkan itu akan berlaku pada pengusaha kuliner yang memiliki warung makan, rumah makan, kafe, serta restoran.

Bukan hanya itu, para pedagang kaki lima atau lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara, juga mesti menerapkan kebijakan tersebut.

Baca Juga: 5 Negara dengan Durasi Puasa Terpanjang di Dunia, Greenland di Urutan Pertama dengan 20 Jam Berpuasa

Terkait makan di tempat atau dine-in, dengan pandemi yang masih berlangsung, maka jumlah pengunjung akan dibatasi. Sedangkan, untuk layanan antar (delivery service) atau dibawa pulang (take away) dapat berlaku 24 jam.

Aturan makan di tempat akan diberlakukan pembatasan 50 persen untuk kapasitas pengunjung, agar tidak terjadi kerumunan.

Jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh para pengusaha kuliner, alias tidak tertib aturan, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan pasal 26, pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 30 yang terdapat dalam Peraturan Daerah 2/2020 tentang penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

Baca Juga: Sebut Negara Rugi Rp109 Triliun di Korupsi BLBI, Luqman Hakim: Itu Bisa Buat Entaskan 100 Juta Penduduk Miskin

Adapun perkara ini juga tercantum dalam Keputusan Gubernur 434 tahun 2021 diteken untuk memberikan perubahan pada Keputusan Gubernur nomor 405 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Selain Keputusan Gubernur, Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 313 tahun 2021.

Adapun di dalamnya disertakan ketentuan lainnya bagi para pelaku usaha tempat makan dan restoran seperti penerapan 3M.

Baca Juga: Arie Untung Sebut Raja Salman Takut Riba Saat Datang ke Indonesia, Gus Nadir: Keliru, Itu Protokol Tetap Raja!

Para pengusaha kuliner juga diminta menggunakan tirai untuk menutup kedai atau tokonya, agar tidak terlihat oleh orang lain yang sedang berpuasa Ramadan.

Pemprov juga melarang adanya pertunjukan live music dan DJ untuk ditampilkan di restoran dan warung makan. Bar pun tidak diperbolehkan buka.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x