Pengembangan Kasus Dugaan Suap di Lingkungan Pemkab Indramayu, KPK Panggil 3 Anggota DPRD Jabar

- 14 April 2021, 12:49 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu, Jawa Barat dikejutkan dengan kasus suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.

Kasus tersebut terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu pada tahun 2019.

Diketahui, kasus itu diketahui pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Indramayu periode 2014-2019, Supenda sekaligus bersama Omarsyah selaku eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono sebagai Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, dan Carsa AS dari pihak swasta yang menjadi tersangka setelah pengungkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Oktober 2019.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021, Ditlantas Polda Siaga di Jalur Alternatif untuk Menghadang Kendaraan Roda Dua

Keempat orang tersebut sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara, tepat pada hari ini, Rabu, 14 April 2021, Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, mengatakan pihaknya memanggil tiga Anggota DPRD Provinsi Jabar dengan agenda pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait kasus tersebut.

Ketiganya yaitu Cucu Sugiyati, Almaida Rosa Putra, dan M. Hasbullah Rahmad.

Pemeriksaan tersebut dikabarkan akan dilaksanakan di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tinggal 1 Hari! Peserta Kartu Prakerja Gelombang 14 Segera Beli Pelatihan Sebelum Kepesertaan Dicabut

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x