"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun 2019," kata Ali Fikri.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya di Jakarta.
Berdasarkan informasi, KPK tengah mengembangkan kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemkab Indramayu untuk Tahun Anggaran 2017-2019.
Sementara itu, hingga kini KPK belum dapat menyampaikan kronologi kasus dan tersangkanya sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan/atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.
Sebagai pengingat, pada 16 November 2020, KPK juga telah menetapkan Abdul Rozaq Muslim, anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, sebagai tersangka atas pengembangan dari kasus suap pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu untuk Tahun Anggaran 2017-2019.
Diketahui, Abdul Rozaq diduga menerima aliran dana mencapai Rp8.582.500.000.***