"Jadi korban sempat merekam video pelaku usai melancarkan aksi. Nomor polisi sepeda motornya juga terekam, itu yang memudahkan kami mengamankan pelaku," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 281 ayat 1e KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Tetapi, karena pelaku ini masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.
Pelaku ABH ini dikenai wajib lapor di unit PPA setiap Senin dan Kamis selama proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan.
"Karena masih 14 tahun, pelaku tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor. Selanjutnya akan dilaksanakan proses diversi untuk ABH ini," tuturnya.***