Pelaku Begal Payudara Ditangkap, Polisi: Tersangka Masih Berumur 14 Tahun

- 15 April 2021, 08:59 WIB
Ilustrasi begal.*
Ilustrasi begal.* /PMJ News/

"Jadi korban sempat merekam video pelaku usai melancarkan aksi. Nomor polisi sepeda motornya juga terekam, itu yang memudahkan kami mengamankan pelaku," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 281 ayat 1e KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Tetapi, karena pelaku ini masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.

Baca Juga: Bima Arya Ungkap Alasan Tegas ke Habib Rizieq: Bukan karena Tekanan Politik, Tapi Murni Lindungi Warga Bogor

Pelaku ABH ini dikenai wajib lapor di unit PPA setiap Senin dan Kamis selama proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan.

"Karena masih 14 tahun, pelaku tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor. Selanjutnya akan dilaksanakan proses diversi untuk ABH ini," tuturnya.***

 

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah