PR DEPOK - Pelaku begal payudara yang meresahkan masyarakat, khususnya perempuan di Ponorogo ditangkap polisi.
Pelaku berinisial NA, pelajar berusia 14 tahun itu tak berkutik setelah ditangkap petugas di rumahnya.
"Kami sudah amankan pelaku begal payudara. Yang bersangkutan masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Hendi Septiadi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Kamis, 15 April 2021.
Kepada Polisi, kata AKP Hendi Septiadi, pelaku mengakui semua perbuatannya modusnya mencari korban perempuan yang berboncengan sepeda motor.
Selanjutnya pelaku mendekati korban juga mengendarai motor setelah dekat meraba payudara korban dan kabur.
"Jadi korban sempat merekam video pelaku usai melancarkan aksi. Nomor polisi sepeda motornya juga terekam, itu yang memudahkan kami mengamankan pelaku," ucapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 281 ayat 1e KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 2 tahun.
Tetapi, karena pelaku ini masih di bawah umur, polisi tidak melakukan penahanan.
Pelaku ABH ini dikenai wajib lapor di unit PPA setiap Senin dan Kamis selama proses penyidikan sebagai bentuk pengawasan.
"Karena masih 14 tahun, pelaku tidak ditahan. Hanya dikenai wajib lapor. Selanjutnya akan dilaksanakan proses diversi untuk ABH ini," tuturnya.***