Terkait Penjualan Tiket khusus Hari Raya Idul FItri, PT KAI Tunggu Arahan Pemerintah

- 15 April 2021, 14:40 WIB
Ilustrasi kereta api milik PT KAI.
Ilustrasi kereta api milik PT KAI. /Dok.PT KAI

PR DEPOK - Terkait tiket khusus Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2021 mendatang, PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih menunggu.

PT KAI masih menunggu arahan pemerintah terkait pengaturan transportasi kereta api untuk bulan Mei 2021 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Sampai saat ini, PT KAI baru melayani penjualan tiket kereta api (KA) jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021.

Baca Juga: Sebut Bima Arya Ingin Celakakan Ulama, Christ Wamea: Pemimpin kok tak Ayomi Semua Warga dengan Baik

Hal tersebut diungkapkan oleh Vice President Public Relations PT KAI, Joni Martinus.

"Untuk keberangkatan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api," ungkap Joni di Jakarta, Rabu 14 April 2021.

Belum ada pembatalan tiket untuk mudik terkait larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah.

Sejauh ini masih normal mengingat PT KAI baru melayani penjualan tiket KA jarak jauh sampai 30 April 2021.

Baca Juga: Selama 2 hingga 3 Jam, Siap-siap Daerah di Depok Ini Alami Pemadaman Listrik Sementara Kamis, 15 April 2021

KAI telah memberangkatkan rat-rata 40.000 penumpang KA jarak jauh per harinya selama periode 1 hingga 13 April 2021.

Untuk diketahui bahwa pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Ungguli Risma, Iriana Jokowi ke-2 Tertinggi Survei Capres, Arief: Bisa Jadi Saingan Berat Anies hingga Prabowo

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah