Soal Anggaran Ibu Kota Baru di Kaltim, DPR: Belum Ada Kepastian Pembahasan, Kami Masih Tunggu Kelanjutannya

- 15 April 2021, 13:35 WIB
Desain Istana Negara Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur.
Desain Istana Negara Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur. /Instagram @jokowi

PR DEPOK – Soal pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim), anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Guspardi Gaus menyebutkan bahwa anggaran pembangunan belum bisa dialokasikan.

Alasannya hingga saat ini belum ada kepastian pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) meskip RUU tersebut masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

"RUU IKN memang masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, sampai sekarang belum ada kepastian pembahasannya, kami masih menunggu kelanjutannya," kata Guspardi di Jakarta, pada Kamis 15 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 5 Tips Sederhana Mengontrol Tekanan Darah yang Direkomendasikan Ahli

Politisi PAN itu menjelaskan bahwa kebijakan pemindahan ibu kota negara baru ke Kalimantan Timur sebenarnya baru memasuki tahap keputusan politik.

Sedangkan, keputusan secara hukum belum sah karena belum memiliki payung hukumnya yang diatur menurut Undang-Undang (UU).

Dengan demikian, menurutnya hingga saat ini ibu kota yang sah secara Undang-Undang itu di Jakarta.

Baca Juga: Bebas Transfer, Juventus Menawarkan Kontrak Dua Tahun Kepada Sergio Aguero

"Sampai saat ini masih berlaku UU Nomor 29 Tahun 2007 yang mengatur tentang ibu kota negara ada di Jakarta. Selama UU ini belum dicabut, artinya Ibu Kota Indonesia masih berada di Jakarta," tuturnya.

Atas alasan ini, pemerintah tidak boleh mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur sebelum RUU IKN disahkan.

Kebijakan tersebut Guspardi tegaskan mengingat UU adalah hal yang sangat penting, karena akan menjadi rujukan untuk mengatur anggaran yang harus disiapkan. Sehingga anggaran tidak bisa dikeluarkan tanpa ada dasar UU yang sah.

Baca Juga: Merasa Terancam Oleh Komentar di Media Sosial, Pasangan Sesama Jenis Ini Sewa Pengacara

Sementara itu, mengenai RUU IKN, ia menjelaskan bahwa belum ada keputusan akan dibahas pada tingkat panitia kerja (Panja) atau panitia khusus (Pansus).

"Badan Musyawarah (Bamus) DPR akan memutuskan apakah RUU IKN dibahas di panja atau pansus. Sampai sekarang belum ada kabar terkait rapat bamus yang membahas masalah tersebut," ujarnya.

Selain itu, Guspardi Gaus menyebutkan, jika RUU IKN dibahas di panja, maka yang dilibatkan hanya satu alat kelengkapan dewan (AKD), sedangkan jika dibahas pada tingkat pansus akan melibatkan banyak AKD atau komisi.

Baca Juga: Heran Bima Arya Patuhi Perintah Kapolda tak Cabut Laporan HRS, Nicho: Mungkinkah Terjadi Sandera Politik?

Dia menegaskan pengaturan mengenai ibu kota perlu diatur di tingkat UU, sehingga secara hukum, pemerintah perlu melakukan perubahan UU untuk memindahkannya ke luar Jakarta.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x