Kata Wagub Ahmad Riza Soal Pendirian Tempat Ibadah di Lahan RTH: Saya Kira Itu Bukan Sesuatu yang Melanggar

- 17 April 2021, 03:30 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Dok. Facebook Ariza Patria.

Hendro menjelaskan sejumlah warga RW 10 tidak keberatan dengan rencana warga lainnya yang membentuk tim pemrakarsa untuk mendirikan masjid.

Akan tetapi, lokasi pembangunannya seharusnya bukan di lahan taman kota atau RTH, melainkan di atas lahan yang dikenal dengan nama sarana suka ibadah (SSI).

Baca Juga: Publik DKI Nilai Tidak Ada Terobosan, Survei Sebut Tingkat Kepuasan Terhadap Anies Baswedan Hanya 38,9 Persen

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Cucu Palsu Rasulullah, Dewi Tanjung: Hanya Kadrun yang Percaya, Darimana Garisnya?

"Site plan-nya sudah jelas bahwa tanah seluas 1.078 meter persegi di Blok C1 yang sekarang diminta tim pemrakarsa itu sebenarnya adalah lahan hijau atau taman kota. Zonasinya H2, ruang terbuka hijau dan itu untuk fasilitas umum, untuk masyarakat di dua wilayah," katanya menjelaskan.***

 

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah