Kata Wagub Ahmad Riza Soal Pendirian Tempat Ibadah di Lahan RTH: Saya Kira Itu Bukan Sesuatu yang Melanggar

- 17 April 2021, 03:30 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Dok. Facebook Ariza Patria.

PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria buka suara soal beredarnya informasi terdapat masalah terkait pendirian tempat ibadah di lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Saat di Balai Kota DKI Jakarta, Ahmad Riza menegaskan pendirian tempat ibadah di lahan RTH tersebut tidak melanggar peraturan daerah (perda).

Pasalnya, menurut Ahmad Riza, pembangunan ruang-ruang di DKI Jakarta pada prinsipnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Terduga Teroris Saiful Basri Lagi-lagi Ngaku FPI, Guntur Romli: Apa Kabar Anies yang Selalu Muji-muji?

"Saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ahmad Riza.

Bahkan, dia memberikan kebebasan untuk mempertimbangkan sendiri layak atau tidaknya RTH tersebut kepada masyarakat untuk dipakai membangun tempat ibadah.

Tak hanya itu saja, Ahmad Riza menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat regulasi pendukungnya.

"Masyarakat sekitar lah yang lebih tahu kira-kira lokasi itu sebaiknya diperuntukkan untuk apa."

Baca Juga: Kasihani Jokowi Miliki Pembantu Teledor, Gus Nadir: PP Baru Diteken Sudah Revisi, Urus Negara Gak Bisa Amatir

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x