PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria buka suara soal beredarnya informasi terdapat masalah terkait pendirian tempat ibadah di lahan ruang terbuka hijau (RTH).
Saat di Balai Kota DKI Jakarta, Ahmad Riza menegaskan pendirian tempat ibadah di lahan RTH tersebut tidak melanggar peraturan daerah (perda).
Pasalnya, menurut Ahmad Riza, pembangunan ruang-ruang di DKI Jakarta pada prinsipnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.
"Saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ahmad Riza.
Bahkan, dia memberikan kebebasan untuk mempertimbangkan sendiri layak atau tidaknya RTH tersebut kepada masyarakat untuk dipakai membangun tempat ibadah.
Tak hanya itu saja, Ahmad Riza menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat regulasi pendukungnya.
"Masyarakat sekitar lah yang lebih tahu kira-kira lokasi itu sebaiknya diperuntukkan untuk apa."