Kata Wagub Ahmad Riza Soal Pendirian Tempat Ibadah di Lahan RTH: Saya Kira Itu Bukan Sesuatu yang Melanggar

- 17 April 2021, 03:30 WIB
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Dok. Facebook Ariza Patria.

PR DEPOK - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria buka suara soal beredarnya informasi terdapat masalah terkait pendirian tempat ibadah di lahan ruang terbuka hijau (RTH).

Saat di Balai Kota DKI Jakarta, Ahmad Riza menegaskan pendirian tempat ibadah di lahan RTH tersebut tidak melanggar peraturan daerah (perda).

Pasalnya, menurut Ahmad Riza, pembangunan ruang-ruang di DKI Jakarta pada prinsipnya diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Terduga Teroris Saiful Basri Lagi-lagi Ngaku FPI, Guntur Romli: Apa Kabar Anies yang Selalu Muji-muji?

"Saya kira itu bukan sesuatu yang melanggar karena pada prinsipnya ruang-ruang di Jakarta ini diperuntukkan untuk kepentingan masyarakat," ujar Ahmad Riza.

Bahkan, dia memberikan kebebasan untuk mempertimbangkan sendiri layak atau tidaknya RTH tersebut kepada masyarakat untuk dipakai membangun tempat ibadah.

Tak hanya itu saja, Ahmad Riza menuturkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuat regulasi pendukungnya.

"Masyarakat sekitar lah yang lebih tahu kira-kira lokasi itu sebaiknya diperuntukkan untuk apa."

Baca Juga: Kasihani Jokowi Miliki Pembantu Teledor, Gus Nadir: PP Baru Diteken Sudah Revisi, Urus Negara Gak Bisa Amatir

Baca Juga: Ada Diskon Tarif Listrik April Hingga Juni 2021, PLN: Bagi Pelanggan Prabayar, Diberi Diskon Saat Beli Token

"Jadi kami tentu dari Pemprov banyak membuat regulasi memfasilitasi dan mendukung apa yang terbaik bagi masyarakat," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Sebagai informasi, RTH sendiri mempunyai peran sangat penting, salah satunya menangani banjir atau mengurangi efek rumah kaca.

Saat ini, keberadaan RTH di Jakarta masih sangat jauh dari target, yakni hanya 9,9 persen dari target keseluruhan sebesar 30 persen.

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang beredar, ada masalah mengenai pendirian tempat ibadah di lahan RTH di kompleks Taman Villa Meruya (TVM).

Baca Juga: Turut Bocorkan Inisial M yang Diprediksi Kena Reshuffle Kabinet, Tifatul: Saya Tambahin 1 Huruf ya, Jadi 'Mu'

Baca Juga: Kabarkan Temannya Positif Covid-19 Meski Telah Disuntik Vaksin Dua Kali, Mustofa: Ya Allah, Misterius Ya

Baca Juga: Luqman Hakim Ingatkan Hal Ini ke Habib Rizieq: Kasus Chat Mesum Sudah Antre untuk Diproses

Warga sendiri menegaskan tidak keberatan dengan rencana pendirian tempat ibadah, tetapi lokasinya diharapkan sesuai 'site plan' yang sudah dibuat pengembang dan tidak menggunakan lahan taman kota atau RTH.

Ketua RT 5 RW 10, Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Hendro Hananto turut memberikan penjelasan terkait hal itu.

Hendro menjelaskan sejumlah warga RW 10 tidak keberatan dengan rencana warga lainnya yang membentuk tim pemrakarsa untuk mendirikan masjid.

Akan tetapi, lokasi pembangunannya seharusnya bukan di lahan taman kota atau RTH, melainkan di atas lahan yang dikenal dengan nama sarana suka ibadah (SSI).

Baca Juga: Publik DKI Nilai Tidak Ada Terobosan, Survei Sebut Tingkat Kepuasan Terhadap Anies Baswedan Hanya 38,9 Persen

Baca Juga: Sebut Habib Rizieq Cucu Palsu Rasulullah, Dewi Tanjung: Hanya Kadrun yang Percaya, Darimana Garisnya?

"Site plan-nya sudah jelas bahwa tanah seluas 1.078 meter persegi di Blok C1 yang sekarang diminta tim pemrakarsa itu sebenarnya adalah lahan hijau atau taman kota. Zonasinya H2, ruang terbuka hijau dan itu untuk fasilitas umum, untuk masyarakat di dua wilayah," katanya menjelaskan.***

 

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah