PR DEPOK - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menanggapi terkait dugaan dihilangkannya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia di jenjang pendidikan tinggi.
Menurut Hidayat Nur Wahid, mengurusi Pendidikan Nasional jangan dengan lupa, meskipun pada akhirnya akan diperbaiki juga.
Hal ini disampaikan Hidayat Nur Wahid, pada akun Twitter pribadinya @hnurwahid, pada Jumat, 16 April 2021.
Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid pun sempat mengungkit kembali soal frasa agama yang juga sempat diduga hilang dalam peta jalan pendidikan.
"Pemerintah”Lupa”Cantumkan Pancasila&Bhs Indonesia Jadi Kurikulum Wajib di PT Dlm PP no 57 thn 2021. Sebelumnya Kemendikbud “lupa” cantumkn Agama dlm Peta Jalan Pendidikan 2020-35. Urusi Pendidikan Nasional jangan dg “lupa”! Sekalipun akhirnya diperbaiki," kata Hidayat Nur Wahid seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Pemerintah”Lupa”Cantumkan Pancasila&Bhs Indonesia Jadi Kurikulum Wajib di PT Dlm PP no 57 thn 2021. Sebelumnya Kemendikbud “lupa” cantumkn Agama dlm Peta Jalan Pendidikan 2020-35. Urusi Pendidikan Nasional jangan dg “lupa”! Sekalipun akhirnya diperbaiki. https://t.co/GQaYwJfz3u— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) April 16, 2021
Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah menegaskan bahwa mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia tetap ada di dalam kurikulum di jenjang pendidikan tinggi.
Baca Juga: Soal Rumor Suaminya Mengalami Kebangkrutan, Zaskia Gotik: Alhamdulillah Kita Masih Bisa Makan
“PP SNP ini disusun dengan merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan substansi kurikulum wajib tertulis persis dengan UU tersebut. Namun, pengaturan kurikulum wajib pendidikan tinggi telah diatur kembali dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan sepertinya perlu dipertegas,” ujar Nadiem.
Sebelumnya, mengenai hilangnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia di jenjang pendidikan tinggi sempat diributkan publik.
Hal ini seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP).
Pengajuan revisi PP SNP merujuk kepada pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, kemudian Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kami mengucapkan terima kasih atas atensi dari masyarakat dan sekaligus memohon restu agar proses harmonisasi bersama kementerian atau lembaga lain terkait revisi PP Nomor 57 tahun 2021 bisa berjalan dengan lancar dan segera selesai,” kata Nadiem.***