Ungkap Nama Asli Jozeph Paul Zhang, Arsul Sani: Ada Regulasi Bila Tersangka Menolak Panggilan Polri

- 19 April 2021, 13:03 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani. /ANTARA.

Baca Juga: Login efrom.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021

Dia berpendapat bahwa jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaan-nya dan karenanya paspor-nya secara fisik tidak dapat ditarik, Ditjen Imigrasi dapat menggunakan kewenangan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan yang tidak bisa dilakukan.

Atas aksi Jozeph Paul Zang, ia menjelaskan yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26 beredar luas

Jozeph Paul Zhang membuat pengakuan tersebut dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.

Baca Juga: Setuju Komentar Dahnil Anzar Soal Habib Rizieq, Guntur Romli: Masih Banyak Ulama dan Habib yang Jadi Panutan!

Baca Juga: Ditanya Naksir Billy Syahputra atau Tidak, Jawaban Memes Prameswari: Semua Orang Pasti Suka Dia

Baca Juga: Akses eform.bri.co.id/bpum Pakai NIK KTP untuk Cek Penerima BPUM Tahap 2

Hingga saat ini, Penyidik Bareskrim Polri sedang mendalami video Jozeph Paul Zhang dan melengkapi dokumen penyidikan kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," kata Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 18 April 2021.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x