“Semoga segera direvisi,” kata lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, menghilangkan mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam kurikulum pendidikan tinggi. Mau dibawa kemana jati diri bangsa kedepan, jika hal yang mendasar dihilangkan. Semoga segera direvisi.— ehermankhaeron (@akang_hero) April 18, 2021
***