Lebih lanjut, Arsul meminya Ditjen Imigrasi mencabut paspor Joseph Paul Zhang berdasarkan Permenkumham No. 8 tahun 2014 Pasal 35 huruf h jika penarikan tidak bisa dilakukannya secara fisik.
Hal ini dilakukan jika penarikan paspor memang tidak dapat dilakukan karena yang bersangkutan atau dalam hal ini Joseph Paul Zhang tidak diketahui keberadaannya.
Sebelumnya, video Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 beredar luas di media sosial hingga viral.
Baca Juga: UEFA Siap Berikan Tindakan Tegas bagi Klub-klub yang Ikut Serta dalam European Super League
Jozeph Paul Zhang menyampaikannnya dalam forum diskusi via Zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube pribadinya.
Berkaitan dengan hal itu, penyidik Bareskrim Polri kini sedang mendalami video pria yang mengaku nabi ke-26 bernama Jozeph Paul Zhang serta melengkapi dokumen penyidikannya.
"Sedang didalami, lengkapi dokumen penyidikannya," ucap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Agus mengatakan, dari data perlintasan Imigrasi menyebutkan Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018. Oleh karena itu, penyidik Bareskrim Polri menduga Jozeph Paul Zhang sudah tidak berada di tanah air.
Baca Juga: Prediksi Liga Jerman: Bayern Munchen vs Bayer Leverkusen, Bavarian Siap Lanjutkan Momentum
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendorong Polri untuk menindak tegas para pelaku penista agama.