Soroti Perkara Jozeph Paul Zhang, Abdul Mu’ti: Selain Diperiksa Kepolisian, Perlu Ada Pemeriksaan Kejiwaan

- 19 April 2021, 17:35 WIB
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti.
Sekum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti. /Twitter @Abe_Mukti

Jozeph Paul Zhang juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian terkait dengan penistaan agama dengan mengaku sebagai nabi ke-26.

Sementara itu, hingga kini, hampir seluruh masyarakat Indonesia mengecam perbuatan Jozeph Paul Zhang. Bahkan, Bareskrim Polri sudah menindaklanjuti kasus ini.

Baca Juga: Rangkuman Kabar Terbaru Chelsea, Salah Satunya Bintang The Blues Asal Italia yang Kurang Diapresiasi

Sebagaimana dikutip dari Antara, Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu keberadaan Jozeph Paul Zhang. Pasalnya, dia sudah tidak berada di Indonesia.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan pihak imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang yang meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Meski Jozeph Paul Zhang tak lagi di Indonesia, tidak lantas menghalangi kepolisian untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

Baca Juga: TNI Takkan Tutupi Gejala Efek Samping, RSPAD: Penelitian Vaksin Nusantara Akan Ikuti Kaidah Ilmiah

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," tutur Agus.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x