Soroti Pasal yang Jerat Jozeph Paul Zhang karena Sama dengan Ahok, Mustofa: Hadeuh, Bakal Jadi Komisaris?

- 20 April 2021, 14:26 WIB
Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

Sebagai informasi, terkait perkembangan kasus Jozeph Paul Zhang, saat ini penyidik Bareskrim Polri segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).

Selanjutnya, penerbitan DPO tersebut diserahkan ke Interpol sebagai upaya menangkap yang bersangkutan yang sedang berada di luar negeri.

"Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan red notice," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kapankah Waktu yang Tepat untuk Menyikat Gigi Ketika Menjalankan Ibadah Puasa? Simak Penjelasan Berikut

Dalam menyelesaikan perkara ini, kata Rusdi, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Keimigrasian dan Interpol karena Jozeph Paul Zhang diketahui sudah tidak berada di Indonesia.

"Polri bersama-sama instansi lainnya sedang berusaha keras menyelesaikan kasus ini, yang terpenting masyarakat jangan terprovokasi yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelasaikan kasus yang terjadi," tuturnya.

Rusdi juga mengatakan Bareskrim Polri telah menerima laporan masyarakat terkait video viral YouTuber mengaku sebagai Nabi ke-26.

Baca Juga: Simak! 5 Manfaat Jeruk Bali bagi Kesehatan, Salah Satunya Bantu Turunkan Berat Badan

Laporan terkait penodaan agama tersebut dilayangkan oleh Husin Shahab selaku Ketua Cyber Indonesia dilayangkan pada Sabtu, 17 April 2021 dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/0253/VI/2021/Bareskrim Polri.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x