Sebut Polisi Pembunuh di Amerika Vonis 40 Tahun Penjara, Fadli Zon: Bagaimana Polisi Pembunuh 6 Anggota FPI?

- 21 April 2021, 16:06 WIB
 Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. /Bagus Ahmad Rizaldi/Antara

Dikatakan oleh Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal, sidang kali ini masih mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

Informasi itu disampaikan Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal di Jakarta, pada Selasa, 20 April 2021.

Baca Juga: Bukan Priibadi, Herzaky Putra Tegaskan Nama dan Logo Demokrat Didaftarkan ke Kemenkumham Atas Nama Organisasi

"Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Baharudin," kata Alex Adam Faisal.

PN Jakarta Timur juga telah menggelar sidang sebelumnya pada Senin, 19 April 2021, dengan menghadirkan empat orang saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu adalah Camat Megamendung Endi Rismawan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kepala Seksi Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Megamendung, Iwan Relawan.

Jaksa juga menuturkan akan ada sekitar lima orang saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus kerumunan di Petamburan dalam sidang berikutnya pada 22 April 2021 mendatang.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x