Minta Jozeph Paul Zhang Segera Ditangkap, Refrizal: Jangan Ada Lagi Pembiaran pada Penista Agama Islam

- 21 April 2021, 16:07 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal.
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal. /ANTARA/
PR DEPOK - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PKS, Refrizal ikut menanggapi polemik Jozeph Paul Zhang yang diduga telah menistakan agama Islam. 
 
Tampak begitu tak terima, Refrizal dengan tegas meminta agar penista agama Islam, seperti Jozeph Paul tidak lagi dibiarkan. 
 
Cuitan Refrizal.
Cuitan Refrizal.
 
"Jangan ada lagi pembiaran pada Penista Agama Islam," kata Refrizal seperti dikutip Pikiranarakyat-Depok.com dari akun Twitter @refrizal pada Rabu, 21 April 2021. 
 
Tak hanya itu, ia juga menyerukan agar Jozeph Paul segera ditangkap dan diproses oleh pihak berwajib. 
 
"Segera Tangkap Joseph Paul Zhang.!!!," ucapnya menambahkan. 
 
Seperti diketahui bersama, YouTuber Jozeph Paul Zhang belakangan ini santer diperbincangkan publik lantaran videonya yang diduga menistakan agama Islam. 
 
Dalam videonya itu, Jozeph Paul mengaku sebagai nabi ke-26 dan akan meluruskan ajaran Nabi Muhammad SAW. 
 
Tak hanya itu, ia juga tampak memanggil Nabi Muhammad dengan kata-kata yang tidak pantas sehingga menuai banyak kritikan amarah dari umat Islam. 
 
Menyikapi tindakan tersebut, polisi dengan tanggap langsung mencari informasi terkait Jozeph Paul dan bekerjasama dengan Interpol Jerman karena Jozeph dikabarkan telah meninggalkan Indonesia sejak 2018 silam. 
 
Dari hasil pencarian informasi dengan Atase di Jerman, Jozeph Paul diketahui masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) sehingga ia harus tunduk pada hukum dan aturan yang berlaku di Indonesia.
 
Maka dari itu Jozeph Paul kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penodaan agama.
 
Atas tindakan penistaan agama itu, Jozeph Paul dikenakan dua pasal sekaligus yaitu Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman lima tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x