PR DEPOK - Habib Rizieq Shihab jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Rabu, 21 April 2021.
Dalam kesempatan itu, Habib Rizieq yang merupakan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) menjelaskan alasan enggan membeberkan hasil tes usap Covid-19.
Habib Rizieq mengakui alasan enggan mengungkapkan hasil tes usap Covid-19 karena dirinya khawatir dipolitisir oleh siapapun.
Kendati demikian, dirinya bisa saja memberikan hasil tes usap Covid-19 itu apabila diminta secara baik-baik. Namun, karena merasa banyak teror sehingga membuat dia tertekan.
"Sebetulnya kalau pihak luar datang baik-baik, nanya baik-baik, saya berikan," ujar Habib Rizieq menjelaskan seperti diperhatikan Pikiranrakyat-Depok.com dari tayangan siaran langsung di YouTube Pikiran-Rakyat.com.
Bahkan, dirinya sudah membuat surat pernyataan resmi melarang tim medis untuk membuka hasil lab atau pemeriksaan dirinya kepada pihak manapun tanpa seizinnya.
"Ya, jadi tidak boleh ada membuka surat pernyataan resmi melarang tim medis untuk membuka hasil lab atau pemeriksaan dirinya kepada pihak manapun tanpa seizinnya," katanya menambahkan.
Sementara itu, JPU menghadirkan sebanyak enam orang saksi yang seluruhnya berprofesi sebagai dokter dalam persidangan kali ini.
Keenam orang saksi tersebut di antaranya dr. Sarbini Abdul Murad (dokter relawan Mer-C, dr. Faris Nagib (dokter RS Ummi), dr. Hadiki Habib (dokter relawan Mer-C.
Kemudian, dr. Tonggo Meaty Fransisca (dokter relawan Mer-C), dr. Nerina Mayakartifa (dokter RS Ummi), dan dr. Nuri Dyah Indasari (dokter spesialis Patologi Klinik RSCM).
Sebagai informasi, dalam kasus ini Habib Rizieq diduga sudah menyebabrkan informasi plasu terkait hasil tes usap Covid-19 di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.
Diketahui bersama, tak hanya Habib Rizieq, terdapat dua terdakwa lainnya yakni Hanif Alatas serta dr. Andi Tatat.
Habib Rizieq dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, subsider Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-2.
Baca Juga: Terlepas Dari Pemiliknya, Burung Macaw Seharga Rp60 Juta Berhasil Ditemukan Sudin Gulkarmat
Kemudian, Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ke-3 Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***