JPU KPK : Uang 'fee' Untuk Operasional Terdakwa Julian Selaku Mensos, EO Dapat Untuk Honor Cita Citata

- 21 April 2021, 17:27 WIB
JPU KPK : Uang 'fee' Untuk Operasional Terdakwa Julian Selaku Mensos, EO Dapat Untuk Honor Cita Citata.*
JPU KPK : Uang 'fee' Untuk Operasional Terdakwa Julian Selaku Mensos, EO Dapat Untuk Honor Cita Citata.* /ANTARA/Sigid Kurniawan

Baca Juga: Sebut Jozeph Paul Zhang Berani Karena Berada di Luar Negeri, Teddy Gusnaidi: Kalau di Dalam Negeri Pasti Jiper

Uang itu juga diberikan kepada sejumlah pihak lain yaitu Sekjen Kemensos Hartono sebesar Rp200 juta. Kemudian, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar.

Selanjutnya, Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar; Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar; dan Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp150 juta.

Berikutnya, anggota tim teknis/ULP yaitu Robin Saputra sebesar Rp200 juta, Rizki Maulana sebesar Rp175 juta, dan Iskandar Zulkarnaen sebesar Rp175 juta.

Lalu, Firmansyah sebesar Rp175 juta; Yoki sebesar Rp175 juta; dan Rosehan Asyari atau Reihan sebesar Rp150 juta.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x