PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, M Nur Azis mengungkapkan fee yang diperoleh terdakwa Juliari P Batubara dipakai sebagai dana operasional Kemensos.
"Dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menggunakan uang 'fee' untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Mensos dan kegiatan operasional lain di Kemensos," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Rabu, 21 April 2021.
Juliari P Batubara didakwa menerima Rp32,482 miliar dari berbagai perusahaan penyedia barang bagi pengadaan bansos sembako di Kemensos pada 2020.
Berikut pembagian dana suap dari berbagai perusahaan:
1.Pembelian ponsel untuk pejabat Kemensos senilai Rp140 juta.
2.Pembayaran biaya swab test di Kemensos sebesar Rp30 juta.
3.Pembayaran sapi kurban sebesar Rp100 juta.
4.Pembayaran makan minum dan akomodasi tim bansos, tim relawan, dan tim pantau sebesar Rp200 juta.
5.Pembayaran makan dan minum pimpinan sebesar Rp130 juta.
Baca Juga: Khawatir Dipolitisir, Habib Rizieq Akui Jadi Alasan Enggan Beberkan Hasil Tes Usap Covid-19
6.Pembelian dua unit sepeda merek Brompton seharga Rp120 juta masing-masing untuk Sekjen Kemensos Hartono dan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Pepen Nazaruddin.
7. Pembayaran kepada event organizer untuk honor artis Cita Citata dalam acara makan malam dan silaturahmi Kemensos sebesar Rp150 juta. Acara ini berlangsung di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo pada 27 November 2020.
8. Kegiatan operasional Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) sebesar Rp100 juta.
9. Pembayaran sewa pesawat (private jet) untuk kegiatan kunjungan kerja Juliari P. Batubara sebagai Mensos dan rombongan Kemensos ke Lampung sebesar Rp270 juta.
10. Pembayaran pesawat (private jet) Juliari P. Batubara dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Denpasar Bali sebesar Rp270 juta.
11.Pembayaran sewa pesawat (private jet) Juliari dan rombongan Kemensos dalam kunjungan kerja ke Semarang sebesar US$18.000
12.Pengeluaran-pengeluaran lain yang digunakan untuk kegiatan operasional di Kemensos.
Uang itu juga diberikan kepada sejumlah pihak lain yaitu Sekjen Kemensos Hartono sebesar Rp200 juta. Kemudian, Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin sebesar Rp1 miliar.
Selanjutnya, Matheus Joko Santoso sebesar Rp1 miliar; Adi Wahyono sebesar Rp1 miliar; dan Karopeg Kemensos Amin Raharjo sebesar Rp150 juta.
Berikutnya, anggota tim teknis/ULP yaitu Robin Saputra sebesar Rp200 juta, Rizki Maulana sebesar Rp175 juta, dan Iskandar Zulkarnaen sebesar Rp175 juta.
Lalu, Firmansyah sebesar Rp175 juta; Yoki sebesar Rp175 juta; dan Rosehan Asyari atau Reihan sebesar Rp150 juta.***