PR DEPOK - Perjalanan peradilan bagi Derek Chauvin, tersangka yang menyebabkan kematian George Floyd, pria kulit hitam di Minneapolis, Amerika Serikat, akhirnya mencapai puncaknya ketika Selasa, 20 April 2021, ia diputuskan bersalah dengan semua tuntutan yang dialamatkan kepadanya.
Dikutip Pikirarakyat-depok.com dari The Guardian, Derek Chauvin divonis dan dihukum atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya, yaitu pembunuhan tingkat dua dan tiga.
Dalam peradilan tersebut, suara juri bulat dan menyimpulkan bahwa mantan polisi kulit putih wilayah Minneapolis itu telah membunuh George Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun.
Tuduhan pembunuhan itu ditujukan kepada Derek Chauvin setelah George Floyd tewas akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Derek Chauvin yang saat itu tengah bertugas sebagai polisi dan mengamankan korban.
Penganiayaan dengan menjepit ke tanah hingga membuatnya tidak bernapas dan berujung pada kematian itu terjadi pada 25 Mei 2020 yang lalu.
Akibat tindakan tersebut, sejak saat itu, gelombang aksi besar-besaran melanda Amerika Serikat atas persoalan rasisme yang terjadi di AS.
Pascapengumuman vonis tersebut, sorak-sorai terdengar di seantero Amerika Serikat. Beberapa kerumunan orang yang berada di luar gedung pengadilan pun tidak kalah gembira mendengar hasil keputusan itu.