Sorak-sorai di Penjuru Amerika Sambut Vonis bagi Derek Chauvin dalam Pembunuhan Pria Kulit Hitam George Floyd

- 21 April 2021, 17:13 WIB
Ilustrasi Black Lives Matter.
Ilustrasi Black Lives Matter. /Pixabay/

PR DEPOK - Perjalanan peradilan bagi Derek Chauvin, tersangka yang menyebabkan kematian George Floyd, pria kulit hitam di Minneapolis, Amerika Serikat, akhirnya mencapai puncaknya ketika Selasa, 20 April 2021, ia diputuskan bersalah dengan semua tuntutan yang dialamatkan kepadanya.

Dikutip Pikirarakyat-depok.com dari The Guardian, Derek Chauvin divonis dan dihukum atas semua tuduhan yang ditujukan kepadanya, yaitu pembunuhan tingkat dua dan tiga.

Dalam peradilan tersebut, suara juri bulat dan menyimpulkan bahwa mantan polisi kulit putih wilayah Minneapolis itu telah membunuh George Floyd, seorang pria kulit hitam berusia 46 tahun.

Baca Juga: Dokter Tompi Sebut 'Ngatain Agama Orang Lain Gak Bikin Masuk Surga', Teddy: Demi Sesuap Nasi, Membuat Sensasi

Tuduhan pembunuhan itu ditujukan kepada Derek Chauvin setelah George Floyd tewas akibat tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Derek Chauvin yang saat itu tengah bertugas sebagai polisi dan mengamankan korban.

Penganiayaan dengan menjepit ke tanah hingga membuatnya tidak bernapas dan berujung pada kematian itu terjadi pada 25 Mei 2020 yang lalu.

Akibat tindakan tersebut, sejak saat itu, gelombang aksi besar-besaran melanda Amerika Serikat atas persoalan rasisme yang terjadi di AS.

Baca Juga: Sebut Jozeph Paul Zhang Berani Karena Berada di Luar Negeri, Teddy Gusnaidi: Kalau di Dalam Negeri Pasti Jiper

Pascapengumuman vonis tersebut, sorak-sorai terdengar di seantero Amerika Serikat. Beberapa kerumunan orang yang berada di luar gedung pengadilan pun tidak kalah gembira mendengar hasil keputusan itu.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: The Guardian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x