Polisi Pembunuh George Floyd Dipenjara 40 Tahun, Hilmi: RI Harus Lebih Berat, Tak Cuma 1 Nyawa yang Hilang

- 21 April 2021, 10:18 WIB
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi.
Aktivis dakwah, Hilmi Firdausi. /Twitter @Hilmi28

PR DEPOK - Aktivis Dakwah, Hilmi Firdausi, menyoroti proses hukum yang dilakukan kepada tersangka pembunuh George Floyd di Minneapolis, Amerika Serikat.

Diketahui, tersangka yang menewaskan George Floyd, Derek Chauvin, yang merupakan mantan polisi Minneapolis itu dijatuhi hukuman penjara selama 40 tahun karena terbukti bersalah.

Dalam keterangannya, Hilmi Firdausi lantas membandingkan proses hukum terhadap pembunuh George Floyd dengan proses hukum di Indonesia.

Baca Juga: Format Baru Liga Champions: UEFA Terapkan Mulai 2024, Ini Perbedaannya

Ia berharap Indonesia juga bisa memberikan keadilan seperti yang dilakukan pada George Floyd yang tewas usai Chauvin menginjak leher pria kulit hitam tersebut dengan menggunakan lututnya.

"Semoga di negeri inipun berlaku keadilan yg sama...," ujar Hilmi Firdausi, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Hilmi28 pada Rabu, 21 April 2021.

Tak cukup sampai di situ, aktivis dakwah itu bahkan menilai hukuman yang dijatuhkan seharusnya lebih berat lantaran tak hanya satu nyawa yang dihilangkan.

Baca Juga: KPK Disuruh Bubar karena Dinilai Sekarat, Refly Harun: Menyedihkan, padahal Kekuasaan Jokowi Sangat Kuat

"Bahkan harusnya lebih berat hukumannya, karena bukan cuma satu nyawa yang hilang," tuturnya di akhir cuitan tersebut.

Cuitan Hilmi Firdausi.
Cuitan Hilmi Firdausi. Tangkap layar Twitter @Hilmi28

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: Twitter @Hilmi28


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x