Tiga Anggota Polda Metro Jaya Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Unlawful Killing terhadap Laskar FPI

- 7 April 2021, 07:03 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. /ANTARA/HO-Polri

PR DEPOK - Bareskrim Polri menyatakan telah menaikkan status terlapor ketiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 terhadap Laskar FPI.

Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menahan dua dari tiga orang tersangka itu.

Menurutnya, penahanan tersangka dapat dilakukan usai ada pertimbangan dari penyidik.

Baca Juga: Surat Telegram Larangan Media Jadi Gaduh, Kapolri: Sekali Lagi Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Teman-teman

"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Rusdi Hartono menuturkan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dengan pertimbangan secara subjektif dan objektif.

"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," tutur Rusdi Hartono menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menyampaikan perkembangan terbaru tentang penyidikan kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Bukan Media, Kapolri Listyo Sigit Sebut Surat Telegram untuk Jajaran Polri: Ada Kekeliruan Penjabaran

Insiden penembakan mati terhadap empat orang anggota laskar pengawal Habib Rizieq ini melibatkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya, yang kini telah berstatus tersangka setelah dilakukan gelar perkara.

Halaman:

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x