PR DEPOK - Bareskrim Polri menyatakan telah menaikkan status terlapor ketiga anggota Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus unlawful killing yang terjadi di Jalan Tol Jakarta Cikampek KM 50 terhadap Laskar FPI.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, mengatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menahan dua dari tiga orang tersangka itu.
Menurutnya, penahanan tersangka dapat dilakukan usai ada pertimbangan dari penyidik.
"Tidak (ditahan) ini masih kita melihat tersangka apakah ditahan, nanti akan dilakukan oleh penyidik," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Rusdi Hartono menuturkan, penyidik akan melakukan penahanan terhadap dua tersangka dengan pertimbangan secara subjektif dan objektif.
"Nanti penyidik akan dipertimbangkan," tutur Rusdi Hartono menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri telah menyampaikan perkembangan terbaru tentang penyidikan kasus unlawful killing terhadap Laskar FPI tersebut.
Insiden penembakan mati terhadap empat orang anggota laskar pengawal Habib Rizieq ini melibatkan tiga orang anggota Polda Metro Jaya, yang kini telah berstatus tersangka setelah dilakukan gelar perkara.