Tindakan ini menimbulkan gejolak amarah dan kekesalan pada pengunjuk rasa yang berada di tempat kejadian perkara.
Salah satu pengunjuk rasa, KC Taynor, mengatakan bahwa sejatinya kami tidak bisa merayakan apa-apa. Ia juga mengungkapkan bahwa pada akhirnya kita tidak bisa menjadi hitam.
Di sidang peradilan, Chauvin terlihat emosi ketika putusan sidang hendak dibacakan. Melihat hal itu, ia segera ditahan untuk menunggu hukuman. Dalam putusan tersebut, Derek Chauvin menerima ganjaran 40 tahun penjara.
Namun, kemungkinan lainnya ia akan mendapat hukum yang lebih pendek, sebagaimana pedoman hukum yang berlaku di Amerika Serikat.
Keith Ellison, salah satu Jaksa Agung Minnesota, menyambut hasil putusan tersebut, meskipun baginya putusan ini bukan keadilan, melainkan langkah pertama menuju keadilan.
Menurutnya, harus tercipta perubahan sosial yang abadi, sistemik dari kasus ini.
"Saya tidak akan menyebut putusan hari ini sebagai keadilan, karena keadilan menyiratkan pemulihan yang benar, tetapi akuntabilitas yang merupakan langkah pertama menuju keadilan. Putusan ini mengingatkan kita bahwa kita harus membuat perubahan sosial yang abadi dan sistemik," katanya.
Tidak hanya Derek Chauvin, ketiga petugas polisi lainnya pun akan turut menghadapi persidangan karena diduga membantu dan bersengkongkol melakukan pembunuhan kepada George Floyd. Ketiga petugas itu dijadwalkan ada disidang pada akhir tahun.