JPU KPK : Fee Bansos Sebesar Rp3 Miliar Diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul

- 21 April 2021, 18:23 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.*
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.* /setkab.go.id/

PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengatakan terdakwa Juliari P. Batubara memberikan uang fee bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul.

"Menyerahkan uang fee Bansos sebesar Rp3 miliar atas perintah terdakwa, uang diberikan Adi Wahyono kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak," katanya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Rabu, 21 April 2021.

Sidang dakwaan terkait kasus korupsi bansos berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Rabu, 21 April 2021.

Baca Juga: Babak Baru Kebakaran Kilang Pertamina Balongan Polisi Temukan Unsur Tindak Pidana

Baca Juga: Akui Tak Ungkap Hasil Swab karena Takut Dipolitisir, HRS: Kalau Pihak Luar Datang Baik-baik Saya Berikan

Nama lain yang diduga memperoleh dana bansos adalah Pedangdut Cita Citata sebesar Rp150 juta. Dana ini diberikan dalam acara makan malam silaturahmi Kemensos di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo.

Uang dana bansos juga diterima dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos antara lain Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Berstatus Free Transfer, Akankah Sergio Aguero Berlabuh ke Barcelona?

Baca Juga: Sorak-Sorai di Penjuru Amerika Sambut Vonis bagi Derek Chauvin dalam Pembunuhan Pria Kulit Hitam George Floyd

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x