Bawahan Anies Baswedan Kelebihan Bayar Proyek PLTS, Sindiran Dedek Uki: Mana KPK?

- 22 April 2021, 08:35 WIB
Mantan jubir PSI, Dedek Prayudi.
Mantan jubir PSI, Dedek Prayudi. /Twitter.com/@Uki23.

PR DEPOK – Mantan Juru Bicara (Jubir) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dedek Prayudi menanggapi persoalan yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baru-baru ini, kelebihan pembayaran terjadi pada pembelian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap on grid di sekolah negeri di DKI Jakarta.

Laporan ini merupakan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI pada 2019 lalu.

Baca Juga: Cara Cek Online Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahun 2021 Melalui Bank BRI di link eform.bri.co.id/bpum

Dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta, laporan itu terbit pada 19 Juni 2020 yang ditandatangani Kepala Perwakilan BPK DKI, Pemut Aryo Wibowo.

Untuk diketahui bahwa kelebihan pembayaran PLTS atap on grid tersebut mencapai Rp1,12 miliar.

Hal itu pun terungkap karena adanya selisih antara nilai kontrak dengan harga riil paket pekerjaan.

Sebagai informasi, terdapat empat proyek PLTS atap sekolah pada tahun 2019.

Baca Juga: Segera Cek Daftar Nama Penerima Banpres BPUM BLT UMKM 2021 di Link eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @Uki23


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x