Soal 127 WNA India Eksodus ke Indonesia, HNW: kok Bisa? WNI Saja Dilarang Mudik, Masa Larangannya Ditambah

- 23 April 2021, 16:05 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW). /Dok MPR RI

WNI saja dilarang mudik, malah masa pelarangannya ditambah, kok WNA India yg lagi kena tsunami korona malah bisa masuk ke NKRI? Tulis HNW pada akhir cuitannya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui sebanyak 127 Warga Negara Asing (WNA) eksodus ke Indonesia lantaran adanya lonjakan Covid-19 di India.

Kepala Sub Direktorat Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, Benget, menyebutkan bahwa sebanyak 127 WNA asal India tersebut eksodus ke Indonesia menggunakan pesawat carter.

Baca Juga: La Liga: Atletico Madrid Kembali ke Pucuk Klasemen Usai Mengalahkan Huesca

Meski demikian, 127 WNA asal India telah dilengkapi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) saat masuk ke Indonesia.

Nantinya dengan KITAS yang diberikan otoritas terkait, WNA India diwajibkan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan saja.

Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes juga mewajibkan 127 WNA India itu untuk menjalani karantina selama 5x24 jam.

Baca Juga: Pantau Langsung Pencarian KRI Nanggala-402, Panglima TNI: Mari Kita Berdoa Semoga Prajurit Selamat

Tidak hanya itu, petugas kesehatan segera melakukan pemeriksaan swab sebanyak dua kali dan selanjutnya direncanakan pada hari kelima proses karantina.

Kemenkes pun melarang 127 WNA India itu keluar kamar hotel dan jika terkonfirmasi positif maka akan segera dilakukan isolasi di faskes sampai sembuh.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x