Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengeluarkan ketentuan yang melarang warga di luar kota Solo untuk mudik ke kota tersebut.
Ketentuan ini nampaknya tak hanya diberlakukan bagi warga Solo, tetapi juga berlaku bagi sang ayah, Presiden RI Jokowi.
Kendati melarang kegiatan mudik ke Kota Solo, tetapi Gibran mengatakan bahwa ketentuan ini tidak berlaku bagi pelayanan distribusi logistik, serta perjalanan untuk keperluan mendesak.
Misalnya, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga yang sakit, kepentingan persalinan, serta melayat.
Ketentuan larangan mudik ke Kota Solo ini merupakan salah satu upaya Gibran dalam mendukung keputusan pemerintah sebagai salah satu upaya mempercepat penanganan pandemi Covid-19.***