Larang Tepuk Tangan bagi Anggota Rakernas Masyumi, Abdullah Hehamahua: Tepuk Tangan Itu Budaya Yahudi

- 26 April 2021, 21:15 WIB
Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi, Abdullah Hehamahua.
Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi, Abdullah Hehamahua. /M Agung Rajasa/Antara
PR DEPOK - Ketua Majelis Syuro Partai Masyumi, Abdullah Hehamahua baru-baru ini menyita perhatian publik lantaran pernyataannya yang melarang untuk tepuk tangan. 
 
Larangan itu disampaikannya dalam acara "Orientasi dan Rakernas DPP Partai Masyumi" yang digelar oleh Partai Masyumi pada Sabtu, 24 April 2021 lalu.
 
Saat itu Abdullah tengah menjelaskan sejarah dari Partai Masyumi pada masa awal kemerdekaan Indonesia. Dia menjelaskan terkait konsep Islam sebagai dasar negara. 
 
 
Menurutnya ketika itu setelah konsep Islam sebagai dasar negara yang diperjuangkan oleh partai-partai Islam dijelaskan oleh Natsir, ternyata gagasan tersebut diterima oleh Ketua Partai Katolik, Ignatius Joseph Kasimo.
 
"Saudara-saudara, Presiden Jokowi, Wakil Presiden KH Maruf Amin, Menko Polhukam dengar, bahwa partai Katolik dipimpin oleh Kasimus menerima Islam sebagai dasar negara," kata Abdullah Hehamahua pada Sabtu, 24 April 2021.
 
Mendengar penjelasan itu, anggota rakernas sontak bertepuk tangan seolah takjub. 
 
 
Namun Abdullah menghentikan tepuk tangan dan menyatakan bahwa ciri dari anggota Masyumi bukan lah tepuk tangan.
 
Dia menyebutkan tepuk tangan merupakan budaya yang berasal dari agama Yahudi. Sedangkan anggota Masyumi memiliki ciri bertakbir.
 
"Maaf, ciri Masyumi tidak ada tepuk tangan. Ciri Masyumi adalah takbir. Tepuk tangan adalah budaya Yahudi," ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Masyumi Memanggil pada Senin, 26 April 2021.
 
 
Kemudian, Abdullah juga meminta agar para anggota masyumi ke depannya tidak lagi bertepuk tangan di acara-acara yang digelar oleh Partai Masyumi.
 
"Saya mohon betul, sesudah ini tidak ada lagi dalam acara-acara Masyumi tepuk tangan, tapi ciri Masyumi adalah takbir," ucap mantan penasihat Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tersebut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x