Soroti KKB Papua Tembak Mati Kabinda, Yan Permenas: Bisa Memicu Perang Saudara Selain Melanggar HAM

- 27 April 2021, 04:00 WIB
Anggota DPR RI Dapil Papua Yan Permenas Mandenas (YPM).
Anggota DPR RI Dapil Papua Yan Permenas Mandenas (YPM). /Antara

PR DEPOK – Soal aksi kekerasan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua kini dinilai anggora DPR sudah masuk ke dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Alasannya karena rentetan aksi kekerasan sudah membuat rakyat sipil menjadi korban penembakan.

"Aksi KKB sudah tidak pandang bulu karena sudah membias ke anak sekolah dan kepala suku termasuk mereka yang bertugas meningkatkan sumber daya manusia (SDM)," kata Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas (YPM), pada Senin 26 April 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Link Live Streaming Lazio vs AC Milan, Selasa 27 April 2021 Pukul 1.45 WIB

Terlebih selama ini KKB Papua menyatakan ingin berjuang untuk melepaskan Papua dari NKRI.

Tidak hanya itu, politisi Partai Gerindra itu menyebutkan, selain guru dan pelajar menjadi korban kekerasan KKB Papua, kepala suku turut diserang yang kemudian menjadi salah satu indikasi KKB dinyatakan sebagai pelanggar HAM.

"KKB melakukan pelanggaran HAM terhadap warga sipil tidak saja kepada orang asli Papua tetapi warga lainnya, dan itu harus disuarakan mengingat selama ini aparat keamanan selalu dipojokkan dan dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran HAM" ujar YPM.

Baca Juga: KPK Limpahkan Barang Bukti Agung Sucipto, Pemberi Suap Gubernur Sulsel Nonaktif Segera Jalani Sidang

Ia juga merespons soal meninggalnya Kabinda Papua di kampung Dambet, Beoga, Kabupaten Puncak.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x