PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dari tersangka Agung Sucipto dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 ke Jaksa Penuntut Umum agar dapat segera disidangkan.
Agung merupakan kontraktor/Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB), tersangka pemberi suap kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Sekda Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan dari Nurdin.
“Senin, tim penyidik melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dengan tersangka AS (Agung Sucipto)”, ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.
Sebelumnya, berkas dari tersangka AS telah dinyatakan sudah lengkap atau P21 sesuai dengan hasil kajian dari tim JPU.
“Penahanan selanjutnya beralih dan menjadi kewenangan JPU selama 20 hari terhitung mulai 26 April 2021 sampai dengan 15 Mei 2021. Untuk tempat penitipan penahanan, hari ini tersangka AS langsung dipindahkan ke Lapas Klas I Makassar” tutur Ali.
Selama proses penyelidikan terhadap Agung, sebanyak 32 saksi telah dimintai keterangan di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sulsel dan pihak swasta lainnya.
Sedangkan untuk tersangka lainnya yakni Nurdin dan Edy, pihak KPK masih akan melakukan proses penyidikan lebih mendalam terhadap keduanya.